Kemenkeu Tinjau Ulang Skema Pembayaran Pensiun PNS

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Kementerian Keuangan tengah meninjau ulang skema pembayaran uang pensiun Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pembayaran uang pensiun yang selama ini diterapkan pemerintah adalah skema Pay As You Go atau yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Perubahan skema pembayaran uang pensiun ini sebetulnya bukan isu baru yang diwacanakan pemerintah. Peninjauan ulang skema pembayaran ini sebelumnya telah berembus sejak 2015, lantaran dianggap terlalu membebani anggaran dan tidak efisien.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi review-nya belum selesai, jadi mohon ditunggu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Askolani pun menegaskan bahwa peninjauan ulang tersebut saat ini masih dalam tahap yang sangat awal. Pemerintah belum memutuskan pilihan-pilihan yang sesuai untuk skema proses pembayaran uang pensiun tersebut, termasuk skema Fully Funded atau uang pensiun seluruhnya dibayarkan di muka setelah ASN memasuki masa pensiun.

"Enggak ada istilah dua opsi, intinya lagi di-review, sehingga nanti pada waktunya akan disampaikan Presiden," tutur dia.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

Pay As You Go secara umum diartikan sebagai sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber pada APBN tiap tahunnya. Uang pensiun dibayarkan secara langsung dari APBN, setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh, yang bersumber dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dan pegawai. Artinya, negara tidak membayar penuh uang pensiun PNS, melainkan digabung dengan iuran, yang didapat dari potongan gaji PNS selama aktif bekerja.

Besaran uang pensiun yang didapatkan juga bisa ditentukan dan disesuaikan oleh masing-masing PNS, sesuai dengan potongan yang diinginkan. Sementara itu, besaran iuran dari pemerintah didasarkan dari jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Terkait dengan proses pembayarannya, uang pensiun dengan sistem Pay As You Go dilakukan secara langsung oleh pemerintah, melalui lembaga keuangan tersendiri.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022