Jurus Pemerintah Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan supaya harga tiket pesawat bisa terjangkau oleh masyarakat.
Insentif tersebut, diharapkan mampu menopang segala beban biaya yang selama ini diklaim maskapai memengaruhi harga tiket pesawat.
Adapun insentif fiskal yang disiapkan pemerintah disebutkannya, yaitu: jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean; dan impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Katanya, insentif itu nantinya akan dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian, Darmin mengaku tidak bisa menjelaskan secara lebih rinci karena PP itu sendiri belum ditandatangani pihaknya.
"Fiskalnya itu, haduh kamu mulai tanyakan persisnya. Tapi gini, itu menyangkut persewaan pesawat, menyangkut onderdil, ya nantilah kalau udah ini. Soalnya, PP-nya belum diteken, saya enggak bisa jelaskan," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut dia, setelah pemerintah pada Mei 2019 lalu menetapkan bahwa maskapai penerbangan reguler harus menurunkan tarif tiket pesawat 12-16 persen, khusus untuk spesifikasi pesawat dengan mesin jet. Maka, ruang untuk menekan harga tiket pesawat untuk kembali turun sudah sangat tipis, karena beban biaya yang ditanggung maskapai sudah sedemikian besar.
Karenanya, cara lain yang bisa dipilih adalah dengan memberikan insentif fiskal di samping juga meminta industri terkait menurunkan biaya-biaya layanan yang harus ditanggung maskapai sambil juga mencari waktu-waktu tertentu untuk menjual tiket murah penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier/LCC.
"Beginilah, kita melihat dalam diskusi, sebenarnya ini kalau didiskusikan terus, seminggu lagi juga enggak ada kesimpulannya, karenanya kita ambil posisi saja," tegas Darmin.