Belajar dari Meikarta, Pemerintah Diminta Reformasi Izin Properti

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Kasus dugaan korupsi yang mengimbas mega proyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal, di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan," kata Edy di Jakarta, Minggu, 28 Oktober 2018.

Untuk itu, dia memang menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

"Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut.

"Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana. Sekarang kalau mau bikin pabrik pangan saja di Karawang, Jawa Barat perlu 200 izin," kata Agus.

Menurutnya, hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan. Sehingga, perizinan menjadi seperti sebuah komoditi.

"Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," katanya.

Dia menuturkan pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya