OJK Kaji Transformasi Pengawasan ala Perbankan
- VIVA.co.id/ Lis Yuliawati
VIVA – Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengatakan, saat ini OJK tengah melakukan transformasi sistem pengawasan.
"Mengacu kepada pengawasan yang berjalan di perbankan," ujar Riswinandi dalam Focus Group Discussion OJK dengan media, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Saat ini, terdapat 137 perusahaan asuransi di bawah OJK. Terdiri atas asuransi umum 74 perusahaan, asuransi jiwa 53 perusahaan, reasuransi 6, asuransi wajib 3, dan BPJS atau asuransi sosial.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan, M Ichsanuddin, mengemukakan, bentuk dari transformasi pengawasan tersebut masih dalam proses.
Hal itu lantaran terkait dengan struktur dan sumber daya manusia. "Bentuk (transformasi pengawasan) sedang digodok," ujar Ichsanuddin di Bandung.
Saat ini, menurut dia, OJK telah memiliki early warning system. "Kami punya early warning dibantu technical assistance," ujarnya.