Catat, Integrasi Tarif Tol JORR Direncanakan 29 September 2018
- Dok. PUPR
VIVA – PT Jasa Marga Tbk membantah mengeluarkan infografis terkait integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan diberlakukan pada 22 September 2018 pukul 00.00 WIB.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa tanggal yang tercantum dalam infografis yang mengatasnamakan Jasa Marga tentang integrasi tarif tol JORR tidak resmi alias hoax.
Menurutnya, saat ini Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," jelas Dwimawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 September 2018.
Untuk itu, lanjut dia, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan tanggal kepastian itu akan diinformasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan penerapan integrasi tarif jalan tol JORR masih dijadwalkan pada akhir September 2018 ini. Menurut dia, ada beberapa opsi yang sudah direncanakan salah satunya adalah diterapkan pada 29 September 2018.
"Tidak akan diterapkan pada 22 September 2018, itu Hoax. Rencananya tetap pada akhir September, dan rencananya kemarin itu tanggal 29 September," jelasnya kepada VIVA.