Pemegang Saham Bakrie & Brothers Setujui Reverse Stock
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Selain menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST yang mengagendakan perubahan pengurus perseroan, PT Bakrie & Brothers Tbk juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dan peningkatan nilai nominal saham perseroan yang dilakukan melalui penggabungan nilai nominal saham atau disebut reverse stock.
Tak hanya itu, juga disetujui perubahan struktur permodalan perseroan, sehubungan dengan peningkatan nilai nominal saham.
“Dengan persetujuan RUPSLB tadi, perseroan segera melakukan PMTHMETD dan reverse stock,” kata Direktur Utama Bakrie & Brothers, Bobby Gafur Umar, usai RUPSLB, di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat 27 April 2018.
Dijelaskan oleh Bobby, PMTHMETD ini merupakan tindakan perseroan untuk menghindari adanya potensi terjadinya saham odd-share dari pelaksanaan reverse stock. Ini juga menjadi proses dari restrukturisasi utang perusahaan.
“Reverse stock ini adalah salah satu kondisi yang harus dilakukan perseroan dalam proses restrukturisasi utang,” katanya.
Sebagai rangkaian dari proses restrukturisasi utang, Bobby mengatakan, perseroan bermaksud melaksanakan PMTHMETD sebanyak 72 saham seri C dengan nilai nominal Rp114 per saham dan sebanyak 551 saham seri D dengan nilai nominal Rp50 per saham dengan harga pelaksanaan Rp114 per saham.
Pelaksanaan PMTHMETD ini sesuai dengan POJK No. 38, khususnya pada butir (i). “Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD ini seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja perseroan,” kata Bobby.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bakrie & Brothers, A. Amri Aswono Putro menambahkan, setelah PMTHMETD dilaksanakan, perseroan berencana untuk melaksanakan reverse stock terhadap seluruh saham perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Setiap 10 saham dengan nilai nominal lama akan mengalami perubahan menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.
"Pelaksanaan reverse stock ini tidak akan menyebabkan terjadinya perubahan terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh maupun modal dasar,” kata Amri.
Ia juga menambahkan, saham-saham baru dari reverse stock akan memiliki hak persentase yang sama, baik untuk hak suara maupun hak terhadap dividen dengan saham-saham lama.