RPP Gaji, Tunjangan Kinerja PNS Dipatok Sama

Pegawai Negeri Sipil di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah hingga saat ini masing mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Dalam balied tersebut, persentase tunjangan PNS rencananya akan dipukul rata di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

4 Juta Orang Daftar CPNS 2021, Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tukin

Dikutip VIVA dari draf RPP teresebut, Senin 12 Maret 2018, besaran tunjangan kinerja PNS akan dipatok 5 persen dari gaji. Ketentuan ini pun ditegaskan diberlakukan sama sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Dijelaskan perubahan skema tersebut pun merujuk pada skema tunjangan kinerja PNS di pemerintah Amerika Serikat pada 2015 sebesar 3,34 persen. Tunjangan kinerja pun ditegaskan merupakan tambahan penghasilan apabila kinerja PNS mencapai penilaian baik atau amat baik 

Intip Gaji dan Hak ASN Kontrak alias PPPK Dibanding PNS

Saat ini dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing. Sehingga besarannya berbeda-beda di setiap instansi, dan perbedaannya pun bisa signifikan. 

Sementara itu di tingkatan daerah, pemberian tunjangan kinerja belum diterapkan. Namun, ada beberapa daerah yang memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). 

Korupsi Masih Terjadi, Sri Mulyani Singgung Tunjangan PNS Sudah Naik

Diketahui, TPP sendiri diberikan berdasarkan capaian kinerja yang dilakukan PNS daerah. Besarannya pun berbeda-beda di setiap instansi pemerintah daerah.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021