Gaji PNS Dipotong Zakat Bisa Dorong Ekonomi Syariah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemerintah berencana melakukan pemotongan gaji pegawai negeri sipil atau Aparatur sipil negara yang beragama Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat. Aturan yang bakal ditetapkan, yakni melalui Peraturan Presiden.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menyambut baik wacana tersebut. Pengelolaan zakat merupakan salah satu aspek sosial ekonomi dalam keuangan syariah.
"Kalau saya, tentu nanti yang penting adalah global best practice itu, yang mengatur harus ada independensi dan akuntabel. Yang jadi regulator, ya regulator, yang jadi operator, ya operator. Jadi, regulator dan operator idealnya dipisahkan," kata Agus di sela acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.
Dia pun menjelaskan, ekonomi syariah itu terdiri dari tiga pilar. Pertama, yaitu peningkatan pengembangan ekonomi. Kedua, pendalaman pasar keuangan dan sumber pembiayaan syariah. Ketiga, adalah peningkatan riset dan edukasi.
"Nah, (rencana aturan zakat PNS Muslim) kita sambut baik, karena yang didorong kalau seandainya bicara keuangan syariah, bukan hanya komersil keuangan syariah. Tetapi, sosial keuangan syariah, seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah itu juga didorong," tambahnya
Mantan menteri keuangan ini pun meyakini, bentuk pengelolaan zakat seperti itu, bakal membuat keuangan syariah Indonesia berkembang pesat di masa depan. Sehingga, pada akhirnya dapat bermanfaat bagi umat Muslim yang membutuhkan.
"Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) itu kan baru mengumpulkan setengah persen dari potensi. Nah, kalau nanti kita bisa ambil inisiatif pengembangan zakat, Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) itu akan berkembang dengan baik sekali," kata dia. (asp)