OJK Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia
- VIVA.co.id/Chandra Asmara
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Dikutip dari laman resmi OJK, sesuai dengan salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018, pencabutan izin tersebut seiring dengan pengggabungan usaha perusahaan dengan PT AXA Financial Indonesia. Penggabungan tersebut efektif terhitung sejak 1 November tahun lalu.
Pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan M enteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal 3 Januari 1997. Sejak tanggal efektif penggabungan kedua perusahaan pada 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Selanjutnya, dengan ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi Jiwa kepada PT AXA Life Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 yang Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Riswinandi sudah berlaku sejak 1 November 2017 lalu.