Polisi Pangkat Rendah Rentan Langgar HAM

VIVAnews - Tingkat pendidikan rendah menjadi salah satu potensi yang bisa memicu terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tubuh Polri. Ironisnya, polisi yang memiliki tingkat pendidikan rendah dalam tubuh Polri itu berasal dari personil berpangkat bintara.

Kepala Divisi Bidang Hukum (Kaditbinkum) Mabes Polri Irjen Polisi Aryanto Sutadi menyebutkan, jumlah personil kepolisian Republik Indonesia saat ini sebanyak 374.526 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 214 perwira tinggi, 8.887 perwira menengah, 25.229 perwira atas, 338.799 bintara dan 1.397 tamtama. Dari hitungan matematika, personil terbanyak berasal dari bintara.

"Bayangkan jumlah personil berpangkat bintara mencapai 338.799 personil. Dengan jumlah itu, potensi kepolisian untuk melanggar HAM sangat besar," tegas Irjenpol Aryanto Sutadi, dalam Seminar HAM dan Proyeksi Penegakan Hukum dan HAM Pemerintah 2009-2014, di Hotel Quality, Makassar, Senin, 10 Agustus 2009.

Selain pendidikan yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, potensi pelanggaran HAM dalam tubuh Polri juga karena sarana yang tidak memadai. Kondisi tersebut diakui terjadi dalam tubuh Polri di seluruh Indonesia

Pada kesempatan sama, Aryanto menegaskan, kepolisian cukup serius menindak personilnya jika melakukan pelanggaran HAM. Ia menyebutkan, tidak kurang dari 5000 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi, yang saat ini ditangani oleh bagian pengawasan Mabes Polri. Bahkan semuanya telah dipidanakan.

Sementara berdasarkan catatan dari divisi bidang hukum Polri, kepolisian Republik Indonesia setiap tahunnya telah memecat sekitar 300 hinga 350 oknum polisi yang dinyatakan melanggar HAM. Meski demikian, tidak ada data tentang bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para pengayom masyarakat itu.

Terkait dengan potensi pelanggaran HAM kepolisian dalam lima tahun mendatang, Aryanto Sutadi mengaku, kepolisian akan mengalami tantangan yang cukup berat. Apalagi diikuti oleh harapan masyarakat yang begitu tinggi kepada personil kepolisian untuk dapat mengayomi masyarakat Indonesia, utamanya dalam bidang keamanan.

Mengantisipasi tantangan tersebut, Polri berkomitmen untuk menghargai dan menghormati penegakan HAM di Indonesia dalam era demokratisasi. Yakni, terang Aryanto, dengan mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang implementasi standar HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

“Kita harapkan Polri betul-betul menjadi aparatur negara yang bertugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dalam menegakkan HAM,” pungkasnya.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar
 

PDIP Ungkit Kegagalan Bobby Nasution Bangun Stadion Teladan di Medan: Janji Jangan Pilih Saya Lagi