Kapolri: PT LIB Tak Verifikasi Stadion Kanjuruhan, Terakhir Tahun 2020
- VIVA/ Lucky Aditya.
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Salah satunya, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Sigit mengungkap bahwa penyidik melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan, dan ditemukan PT. LIB selaku penyelenggara sepak bola Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut. Menurut dia, verifikasi terakhir di Stadion Kanjuruhan dilakukan pada 2020.
“Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan tahun 2020. Belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Kemudian, Sigit mengatakan penyidik menemukan fakta juga bahwa penonton datang saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya kemarin itu hampir 42.000 orang. Begitu didalami, kata dia, panitia pelaksana tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus.
“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” jelas dia.
Atas dasar peristiwa dan pendalaman, Sigit mengatakan maka tim melaksanakan dua proses sekaligus yaitu proses pemeriksaan pidana dan pemeriksaan yang terkait pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.
Baca juga: Kapolri Ungkap Kronologi Tragedi Kanjuruhan