KPK Blokir Rekening Milik Istri Lukas Enembe
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama orang nomor 1 di Papua tersebut.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali menyebutkan bahwa KPK sudah lama melakukan pemblokiran terhadap rekening Yulce Wenda.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," katanya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pihaknya pun akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan istri dan anak Lukas Enembe.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujarnya.
Ali menambahkan, "Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE."
Diketahui, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK tidak mendapatkan penjelasan pasti terkait tidak hadirnya para saksi yang sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan tersebut.
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun kepada tim penyidik,” kata Ali.