Berkas Lengkap, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Alasan Rasamala Aritonang Mau Jadi Pengacara Putri dan Ferdy Sambo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya