Bripka Ricky Rizal Ngaku Dikumpulin di Provost Usai Brigadir J Tewas

Kuasa Hukum Bripka Ricky, Erman Umar.
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Nasional – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengungkap hal baru terkait kliennya yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Katanya, Bripka Ricky sempat dikumpulkan untuk mengakui keterangan berdasarkan skenario awal bentukan Ferdy Sambo.

Hotman Paris Blak-blakan Sindir Kasus Agus Salim: Banyak Pengacara Nebeng Populer

Dalam skenario awal tersebut, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo ialah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

"Itu yang skenario (baku tembak Brigadir J dengan Bharada E). Itukan pertama, mereka (termasuk Bripka RR) dikumpulkan di Provost," ujar Erman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 13 September 2022.

Pengacara Cantik Nyambi PSK di Bali, Remaja Brutal Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Kata Erman, Bripka Ricky ikut dikumpulkan ke Provost Mabes Polri usai terjadinya penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Perkumpulan itu dilakukan sebelum Bripka Ricky menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

"Itu kalau tidak salah di Provost, itu mungkin Sambo berperan ya di situ. Saya tidak ingat betul, karena saya tidak baca lengkap (BAP) karena kan tebal juga jadi baru sepintas saya lihat. Jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur di Provost. Itu terjadi sehari kejadian, malam dikumpulkan," jelasnya.

Erman lantas menjelaskan saat Bripka Ricky menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Erman, kliennya itu tak memiliki daya untuk berkata jujur sehingga mengakui dan mengikuti skenario awal yang dibangun.

"Tapi itu bukan mau dia. Orang kejadian itu pasti banyak berdatangan, itu semua orang Propam. Jadi mana mungkin dia berdaya bisa menanyakan kebenaran apa, pasti dikumpulkan dan diperiksa satu-satu," ungkap Erman.

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • TV Polri

Sementara itu, saat disinggung terkait siapa sosok aktor yang menyiapkan skenario awal baku tembak, Erman hanya menegaskan kliennya tidak terlibat dalam rancangan duduk peristiwa tersebut. Ia hanya menjelaskan, kliennya ikut dikumpulkan untuk menerima briefing soal skenario.

"Tapi inisiatif yang pokok rekayasa itu bukan dari dia, itu intinya. Tekanan itu tidak tahu, mereka dikumpulkan dulu, mungkin dibriefing (disiapkan) sama Sambo dibriefing sama tim lain, itu yang disampaikan," ucapnya.

Adapun saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Ricky mengaku dirinya sempat bersembunyi di balik kulkas saat terjadinya baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • TV Polri

"Dia bilang rekayasa, hasil permintaan, bukan yang benar. Oleh karena itu sejak tanggal 8 sudah berubah. Ada, ada (di BAP bersembunyi di balik kulkas) di Jaksel itu," bebernya.

Sebagai informasi, kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Semula, tewasnya Brigadir J ini disebut karena adanya baku tembak dengan Bharada E buntut dari dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kemudian, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tidak adanya baku tembak. Adapun aksi baku tembak itu merupakan skenario yang dibangun eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sejalan dengan pengungkapan itu, tim khusus (timsus) Polri menyatakan Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E. Penembakan ini dilakukan setelah Bharada E mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo, dan turut disaksikan oleh Bripka Ricky Rizal (RR).

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya