Ternyata Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat Dalam Sehari, Ini Daftarnya

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah datang ke Bapas Serang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut total ada 23 narapidana (napi) korupsi yang bebas dari penjara di hari yang sama pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti, 23 koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

"23 narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor. 

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat: 

Lapas Kelas IIA Tangerang: 
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin, 
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli, 
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin, 
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, 
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya