Ditahan Kasus Penipuan, Rionald Soerjanto Diberhentikan dari Aftech

Fintech.
Sumber :
  • Erpinnews

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Rionald Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kini, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim.

"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima melalui keterangannya pada Selasa, 6 September 2022.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut dia, pemberhentian Rio sapaan Rionald itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan No.040/AFTECH/Governance/IX/2022, tertanggal 2 September 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir dan Sekretaris Jenderal Aftech, Budi Gandasoebrata.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Kami telah menyampaikan surat keputusan kepada yang bersangkutan,” jelas dia.

Dengan demikian, Abynprima menegaskan Rio selaku Co-Founder Digidata ini sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech karena memang sudah dinonaktifkan.

"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

“ Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Sementara Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia, Agus Christianto mengatakan Rionald sudah tidak kerja lagi di perusahaan tersebut sejak bulan Agustus 2022. “"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," jelas dia.

Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya