Napoleon soal Nantinya Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace, Napoleon Bonaparte mengaku sangat terbuka jika nantinya satu sel dengan Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo baru saja dipecat dari institusi Polri karena tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Namun demikian, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu mengaku tidak bisa meminta agar bisa satu sel dengan Ferdy Sambo atau sebaliknya. 

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • Youtube TV Polri
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel masak saya tolak? ya saya openi (dirawat dalam bahasa jawa)," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

Napoleon diketahui divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Sementara dalam proses sidang tuntutan di kasus penganiayaan M Kace, Napoleon juga dituntut satu tahun penjara. Napoleon menilai surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) saat memakai rompi tahanan Kejaksaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Napoleon berpendapatan tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara yang dibacakan JPU adalah hal yang tidak jelas dimana dirinya dan juga M kece sebelumnya sepakat berdamai.

Napoleon kemudian memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya