PPKM Level 3, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Masuk Mal

Pengunjung mal harus menunjukan sertifikat vaksin
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah mulai diturunkan atau dilakukan pelonggaran. dari PPKM level 4 ke PPKM level 3. Pemerintah pun memberi syarat sejumlah aktivitas, baik di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan restoran.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," kata Presiden Jokowi, Senin malam 23 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, hal itu berlaku juga pusat perbelanjaan atau mal. Mal boleh beroperasi hingga pukul 20:00 dengan maksimal 50 persen pengunjung.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ucap Kepala Negara.

Namun demikian, dengan adanya perbaikan ini, masyarakat diminta tetap waspada. Aparat di lapangan juga diberi tugas oleh Presiden untuk memastikan protokol kesehatan masyarakat.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Selain itu kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin supaya meningkatkan pelaksanaan vaksinasi. Begitu juga perintah aparat TNI/ Polri agar melakukan kontak lacak bagi orang - orang yang terkonfirmasi positif.

Sertifikat vaksin masih jadi syarat masuk ke mal dan restoran. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi bahwa aplikasi peduli lindungi masih jadi syarat untuk masuk fasilitas publik itu.

"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujarnya.

Berikut rangkuman aturan baru PPKM yang diumumkan Presiden: 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya