Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara

Bea Cukai Bandung
Sumber :

VIVA – Petugas Bea Cukai Bandung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methamphetamine (sabu) di Bandara Husein Sastranegara, Minggu (28/10). Sabu seberat 1.055 gram tersebut berhasil diamankan dari seorang pria warga negara Malaysia berinisial TKC.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Upaya penyelundupan dilakukan oleh penumpang penerbangan Air Asia (AK-418) rute Kuala Lumpur (KUL) - Bandung (BDO) dengan menggunakan modus body strapping (dilekatkan pada badan). Hasil uji laboratorium BPIB Jakarta menunjukan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai Bandung telah melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika kali ini merupakan penggagalan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ke-20 dalam tahun 2018, baik yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara maupun dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung (Kantor Pos MPC Bandung 40400). Semoga upaya yang dilakukan Bea Cukai Bandung dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Prekursor bisa melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan secara ilegal,” harapnya.

Jaringan narkotika, lanjut Saipullah tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. “Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.”

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022