Petugas Bea Cukai Temukan Narkotika di Pelabuhan Tunontaka

Bea Cukai Nunukan.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 Kilogram di Pelabuhan Tunontaka pada hari Rabu (31/10). Berdasarkan informasi dari petugas, sabu tersebut berasal dari daerah Tawau, Malaysia.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai. “Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik. Atas barang-barang yang dibawa selanjutnya dilakukan pemindaian X-Ray. Hasil pemindaian, terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa,” ungkap Solafudin.

Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, pada bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi dengan serbuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang terindikasi sebagai narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu). “Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest NIK, menunjukkan barang tersebut positif merupakan Sabu-sabu dengan jumlah seberat 1,01 Kilogram,” tambah Solafudin.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Tersangka terbukti telah melanggar melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini, Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022