Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
VIVA – Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil dimusnahkan, Kamis 4 Oktober 2018.
Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak tahun 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong.
P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong menyatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ungkapnya.
Dwi Jogyastara menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri.
Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp2 miliar. Harapan ke depannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong.