Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp500 Juta

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Dari Rp500 Juta
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang ilegal senilai Rp503.596.000 Selasa 25 September 2018. Barang ilegal tersebut berupa produk makanan dan bumbu makanan di antaranya berupa jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard tanpa izin, serta rokok ilegal berbagai merek. Bea Cukai juga mengundang pemerintah Kota Langsa, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (25/09), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menerangkan asal muasal barang ilegal yang dimusnahkan tersebut.

“Produk makanan dan bumbu makanan merupakan barang impor ilegal dari Malaysia muatan atas Kapal Motor (KM) Doa Ibu II yang ditindak oleh Tim Kapal Patroli Bea Cukai BC20008. Tim Kapal Patroli Bea Cukai melakukan penindakan pada hari Rabu 18 Juli 2018 pukul 21.00 WIB di Perairan Tanjung Tamiang. Berdasarkan keterangan awak kapal KM Doa Ibu II bahwa asal barang dari Penang, Malaysia dengan tujuan akhir Sungai Iyu Aceh Tamiang,” ungkap Agus.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Agus juga menambahkan bahwa rokok ilegal berbagai merek merupakan barang penindakan di bidang cukai selama kurun waktu 2018 melalui operasi pasar dan operasi intelijen di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa yang meliputi Kota langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Bea Cukai mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak melakukan usaha penyelundupan barang impor maupun ekspor serta tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, mendistribusikan barang penyelundupan maupun rokok ilegal yang memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Karena tindakan tersebut dapat merugikan negara baik sektor keuangan, ekonomi, bahkan keamanan negara. Jika masyarakat mengetahui informasi tentang upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal agar tidak segan segan untuk melapor dan menginformasikannya ke Kantor Bea Cukai terdekat di Provinsi Aceh yang tersebar di Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang,” pungkas Agus.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022