Bea Cukai Percepat Indonesia Jadi Hub Logistik di Asia Pasifik
VIVA – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar utilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) terus dapat ditingkatkan, Bea Cukai telah mewujudkannya dengan meluncurkan PLB Generasi 2 (PLB G2) yang diresmikan pada 27 Maret 2018. PLB G2 merupakan pengembangan dari PLB generasi pertama yang masih berfokus pada logistik, bahan baku, dan barang modal.
Sementara PLB G2 akan mengakomodir bidang usaha yang lebih luas. Terdapat 8 jenis bidang usaha yang diakomodir dalam PLB G2, di antaranya PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM), PLB Barang Jadi, PLB e-commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Cargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB bursa komoditas.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ambang Priyonggo mengatakan sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Maret 2018 tingkat okupansi PLB menunjukkan peningkatan. “Hingga saat ini utilisasi PLB telah mencapai 51% dengan total luas PLB mencapai 84,2 Ha. Luas tersebut belum termasuk PLB yang berlokasi di laut lepas, dengan volume barang mencapai 43.671 teus,” ujar Ambang.
Keberadaan PLB G2 ini juga berkontribusi terhadap perbaikan lead time. “Hingga Juli 2018 lead time turun hingga mencapai 1,49 hari. Hal ini jauh lebih cepat dibanding pada saat pengimplementasian PLB generasi pertama yang mencapai 1,62 hari. Sementara itu, nilai barang yang ditimbun di PLB, setelah peluncuran PLB G2 telah mencapai USD 4,71M,” ungkap Ambang.
Sejauh ini telah terdapat 64 PLB yang tersebar di 89 lokasi di antaranya di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Sementara itu terdapat juga PLB di berbagai pelabuhan besar di Indonesia, di antaranya Tanjung 46 PLB di Tanjung Priok, 4 PLB di Tanjung Emas, 5 PLB di Tanjung Perak, 8 PLB di Merak, 1 PLB di Belawan,8 PLB di Balikpapan, 2 PLB di Kepulauan Riau, 1 PLB di Bali, 2 PLB di Sorong, 1 PLB di Palembang, 1 PLB di Pangkal Pinang, 3 PLB di Lampung, 1 PLB di Aceh, dan 1 PLB di Kotabaru.
Pada awal pendiriannya target PLB merupakan barang dan bahan baku industri secara langsung. Namun seiring perkembangan perdagangan internasional yang menuntut adanya perubahan pola distribusi, saat ini barang jadi sebagai penduduk industri secara tidak langsung pun membutuhkan perlakuan logistik yang tepat.
Kemudahan yang diberikan oleh PLB G2 tidak hanya berupa pengembangan spesifikasi bentuk PLB yang telah menyesuaikan dengan pola distribusi barang dalam perdagangan internasional, melainkan juga berupa kepastian perlakuan perpajakan, seperti kepastian status Bentuk Usaha Tetap (BUT), Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, dan perlakuan untuk PPN penyerahan. Selain itu, diberikan juga kemudahan prosedural berupa pemeriksaan surveyor di PLB dan back-to-back CoO. Sehingga diharapkan dengan segala kemudahan dan komitmen pemerintah untuk terus membenahi sistem logistik Di Indonesia agar tujuan menjadi hub logistik Asia Pasifik akan semakin cepat terealisasi.