Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai Malang
VIVA – Sesuai arahan Presiden RI untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi pengusaha yang melakukan kegiatan usahanya secara benar/legal, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai menempatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai prioritas.
Hal ini terbukti dengan aksi Bea Cukai Malang yang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kali ini petugas mengamankan ratusan ribu rokok ilegal batangan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di salah satu rumah yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi.
“Bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan tempat tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dugaan tersebut bermula dari adanya aroma tembakau iris yang tercium oleh warga setempat ketika melintasi area rumah tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H.K, Kamis 6 September 2018.
Menindaklanjuti informasi yang didapat, lanjut Rudy, petugas merencanakan operasi. Setelah berkoordinasi, tim bergerak menuju lokasi target operasi pada pukul 09.00 WIB. Sesampainya di tempat tujuan, sekitar pukul 09.45 WIB petugas meminta izin kepada Ketua Rukun Tetangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan yang belum dikemas dalam kemasan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan di dalam 25 karton. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih kurang sebesar 83 juta rupiah,” pungkas Rudy.