Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri Gagalkan 8 Upaya Penyelundupan Narkoba
Sumber :

VIVA – Seakan tak jera, upaya-upaya penyelundupan narkotika di Indonesia masih marak terjadi. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antar-aparat penegak hukum serta dukungan dari masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Kali ini, sinergi yang dilakukan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berbuah manis.

Delapan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan, dengan total barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 2.014 gram methamphetamine, 620 butir happy five, 5 butir pil ekstasi, serta 228,1 gram ganja.

Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan atas delapan kasus tersebut di hadapan awak media.

“Kasus pertama yang berhasil ditindak terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 di Terminal Kedatangan 2D, Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan tersebut bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas data manifes penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial W (WNI, 38 tahun) yang kedapatan membawa 4 butir kapsul yang positif mengandung methamphetamine,” ujar Erwin.

Kapsul-kapsul berisi methamphetamine dengan total berat bruto 342 gram tersebut, lanjut Erwin dibawa dengan cara disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakannya serta dimasukkan ke dalam dubur. Petugas lantas berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E yang bertindak sebagai penerima barang. Berdasarkan pengakuan E, tim memperoleh informasi bahwa diduga terdapat keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat dalam upaya penyelundupan narkotika ini.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 yang lalu, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang juga dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok-Jakarta yang tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang wanita berinisial PN (WN Thailand, 29 tahun) kedapatan membawa sebuah bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakannya.

“Dari hasil pengujian, butiran kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan jumlah bruto seberat 316 gram. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bertindak sebagai penerima barang, masing-masing berinisial Y (WNI, 38) dan A (WNI, 46) pada hari Sabtu (4/8) keesokan harinya.

Dari pengakuan kedua tersangka ini, tim kembali mendapat informasi akan adanya keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Tengah dalam kasus ini,” jelasnya.

Tak berselang lama, tepatnya pada hari Sabtu (11/8), petugas kembali mengamankan dua orang penumpang laki-laki eks pesawat Lion Air JT 283 rute Kuala Lumpur – Jakarta yang tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang pertama, AT (WNI, 29) kedapatan membawa 280 butir happy five dan 0,5 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam tiga buah amplop yang disimpan dalam saku celananya. Sedangkan rekannya, DS (WNI, 28) kedapatan menyembunyikan 340 butir happy five yang disembunyikan dengan modus yang sama. Atas temuan ini, petugas pun berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Masih di hari yang sama, Sabtu (11/8), di lokasi yang berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat Air Asia AK 529 asal Vietnam yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Melalui pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang laki-laki berinisial JS (WNI, 26) tersebut menyembunyikan 1 bungkus plastik di balik celana dalam yang dikenakannya yang berisi methamphetamine dengan jumlah berat bruto 1,99 gram, ketamine 0,61 gram, pil ekstasi (mdma) sebanyak 5 butir dan ganja kering seberat 1,1 gram. Petugas pun selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain melalui barang bawaan penumpang, paket kiriman juga merupakan jalur favorit bagi penyelundup narkotika untuk memasukkan barang ke Indonesia secara ilegal. Salah satu upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman yang berhasil digagalkan oleh petugas terjadi pada hari Senin (9/7) bertempat di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT). Keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan petugas atas sebuah paket yang berasal dari Tanzania yang diberitahukan sebagai ‘stationery’.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa terdapat 15 wadah alat tulis yang di dalamnya masing-masing disembunyikan bungkusan plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto mencapai 504 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan G (WNI, laki-laki, 29 tahun) yang bertindak selaku penerima barang.

Tak berhenti di sana, pada hari Sabtu (14/7), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Amerika di sebuah gudang PJT. Paket yang diberitahukan sebagai ‘Candy’ tersebut berisi permen yang positif mengandung bahan aktif ganja seberat 227 gram, serta ganja bentuk liquid yang merupakan cairan vape. Petugas yang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW (perempuan, 24 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang.

Pada bulan Agustus, hari Rabu (1/8) yang lalu, petugas juga berhasil mencegah pemasukan narkotika jenis methamphetamine yang dikirimkan melalui jasa titipan. Petugas mencurigai 1 buah paket kiriman yang berasal dari Thailand, yang diberitahukan sebagai tas tangan wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa terdapat 10 buah tas tangan yang di dalam masing-masing tali/gagang tas tersebut berisi butiran kristal bening. Berdasarkan pengujian, butiran kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto 336 gram. Pengembangan kasus ini selanjutnya dilakukan oleh petugas bersama dengan pihak Bareskrim Polri.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Selanjutnya, pada hari Senin (6/8), petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang juga berasal dari Thailand dengan modus serupa, yaitu tas tangan wanita. Kali ini, petugas mendapati 9 (sembilan) buah tas tangan yang pada gagang tasnya disembunyikan butiran kristal methamphetamine seberat total 513 gram. Petugas bersama dengan Bareskrim Polri selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial F (laki-laki, 22 tahun) yang bertindak sebagai penerima barang. Dari keterangan tersangka, tim memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat atas upaya penyelundupan narkotika ini.

“Sesungguhnya, di balik keberhasilan penindakan atas upaya-upaya penyelundupan narkotika ini, kita dapat menyimpulkan bahwa permintaan narkotika untuk pengguna di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, Bea Cukai bersama dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika di Indonesia hanya akan menjadi mimpi yang tidak akan terwujud,” tegas Erwin.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022