Ini Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai Bandar Lampung

Bea Cukai Bandar Lampung gelar pemusnahan Barang Milik Negara Tahun 2018
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Bandar Lampung gelar pemusnahan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2018 yang dihadiri Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Prof. Dok. Mardiasmo, M. B. A, Akt., Jumat 10 Agustus 2018. BMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung selama semester kedua Tahun 2017.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Pada acara pemusnahan yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan pembakaran rokok ilegal secara simbolik ini, Mardiasmo menyampaikan harapan dan apresiasinya.

“Bahwa besar harapan agar sektor industri dan perdagangan di Lampung secara khusus untuk semakin maju, lebih sehat, dan lebih baik lagi karena ditunjang oleh ketaatan hukum dalam pelayanan dan pengawasan ekspor impor. Apresiasi penuh untuk Bea Cukai dan kami berterima kasih atas sinergi yang baik antar instansi untuk bersama melakukan pengawasan dan terus mencegah apa yang seharusnya tidak beredar,” kata Mardiasmo.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengungkapkan rincian barang yang dimusnahkan. “Pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2017 dengan total nilai barang sebesar Rp1,294 Milyar dan barang-barang tersebut, yaitu 3,5 juta barang rokok ilegal dimana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp500 juta, 288 bal pakaian bekas, dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan/karpet yang tidak memiliki perijinan impor dari Kementerian Perdagangan dimana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp203,7 juta, dan 1.100 unit mainan anak-anak berupa yang tidak memiliki perijinan impor,” paparnya.

Bea Cukai, lanjut Yusmariza, berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (miras/ MMEA) ilegal. Barang illegal tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas. Atas barang ilegal tersebut pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Kedepannya, Bea Cukai akan makin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Yusmariza.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022