Kanwil Bea Cukai Jateng, DIY dan Sulbagsel Musnahkan Barang Penindakan
VIVA – Di waktu yang sama, tepatnya Rabu 4 Juli 2018 dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Sebagai tindak lanjut penindakan dan penyidikan terhadap peredaran rokok dan pita cukai palsu di kawasan wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar pemusnahan barang bukti rokok siap produksi dan juga pita cukai palsu yang siap digunakan, yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
Acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tanjung Emas ini, selain dihadiri oleh perwakilan dari kantor-kantor Bea Cukai di Jawa Tengah dan DIY, juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji.
Adapun Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, setelah menegah rokok ilegal di pintu masuk pelabuhan dan bandara di sekitar wilayah Sulawesi Selatan (Sulbagsel) dan Sulawesi Barat, juga melaksanakan operasi pasar, menggelar pemusnahan atas 1.850.345 batang rokok ilegal senilai Rp1.361.615.250 dan 4.752 botol minuman beralkohol senilai Rp455.800.000.
“Perkiraaan kerugian negara yang berhasil dicegah oleh Bea Cukai sebesar Rp984.707.390,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Untung Basuki, dalam acara pemusnahan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan RI, Hardiyanto.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Untung, pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.