Sanksi Buat Angkutan Online Mulai Berlaku Februari 2018
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan
VIVA – Masa transisi tiga bulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera berakhir.
Artinya, pada Februari aturan ini sudah efektif diberlakukan untuk angkutan online, khususnya roda empat.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau para pengemudi serta aplikator angkutan untuk melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi. Pembinaan pun akan dilakukan.
“Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari keterangan persnya, Kamis, 18 Januari 2018.
Budi menjabarkan, yang perlu dilengkapi pengemudi angkutan berbasis online antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, dan melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK.
Kemudian, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
"Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan. Sudah kami lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di Samsat, uji KIR di Pulogadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol," tuturnya.
Terkait dengan kuota angkutan online per daerah, Budi mengatakan, bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. Sehingga, saat ini belum bisa ditetapkan secara nasional.
“Kami mendorong bagi provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” tambahnya. (ase)