UKM di Sektor E-Commerce Bakal Dapat Insentif Pajak
- Pixabay
VIVA – Pemerintah tengah menggodok regulasi baru bagi pelaku usaha di bidang e-commerce atau perdagangan elektronik. Salah satu poin penting yang bakal direalisasikan pemerintah adalah soal perpajakan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyiapkan paket insentif pajak bagi UKM dalam bentuk penurunan pajak penghasilan (PPh) final. Aturan ini bakal diatur dalam bentuk paket Peraturan Menteri Keuangan melalui revisi Peraturan Pemerintah.
"Insentif seperti penurunan dari PPH final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali (UKM) yang masuk di dalam e-commerce digital ini," kata Sri Mulyani usai rapat e-commerce di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Selain itu, sambung dia, pemerintah akan meningkatkan daya saing produk UKM terutama terhadap barang-barang luar negeri yang diimpor. Diharapkan ini dapat menggairahkan UKM di bidang perdagangan elektronik.
"Sehingga pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital. Sehingga kita juga bisa mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barang impor dari sisi consumption," ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga diyakini Menkeu dapat menciptakan kebijakan yang tepat dalam menyesuaikan perubahan pola usaha masyarakat.
"Lalu prinsip mengenai level of playing field. Jadi sama, keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku. Dan oleh karena itu, kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku," katanya.