Geger Pensiunan Bebas Lapor SPT, Ini Kata Ditjen Pajak
- REUTERS/Fatima Elkarim
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi pesan yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp soal dibebaskannya pensiunan dari laporan pajak tahunan.
Dalam pesan itu, disebutkan bahwa pensiunan dan masyarakat yang pendapatannya Rp4,5 juta per bulan ke bawah tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memang bisa tidak perlu lapor SPT. Akan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.
"Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (non efektif) atau pencabutan NPWP dulu," kata Hestu kepada VIVA, Jumat 5 Januari 2018.
Akan tetapi, Hestu melanjutkan, tidak semua pensiunan bisa terbebas dari laporan SPT. Bagi pensiunan yang masih memiliki penghasilan di atas PTKP tetap wajib melaporkan SPT setiap tahun.
"Pensiunan yang punya penghasilan lain, sehingga seluruh penghasilannya menjadi di atas PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan," tutur dia.
Menanggapi pesan yang ramai beredar di aplikasi percakapan itu, Hestu menyebut pesan itu sudah pernah beredar sebelumnya dan dimunculkan kembali baru-baru ini. Namun, pesan itu ditegaskan bukan berasal dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Itu pernah beredar sekitar akhir Agustus atau awal September 2016, pada saat tax amnesty (TA) sedang berjalan. Itu juga bukan dari DJP, sehingga kami tidak bertanggung jawab atas substansinya. Walaupun tidak sepenuhnya salah, tapi sebagian sudah tidak relevan lagi karena tax amnesty sudah selesai," ujarnya. (art)