Bitcoin, Antara Halal dan Haram
- REUTERS.com
VIVA – Para ulama di Turki, Arab Saudi, dan Mesir sepakat untuk melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi dan perdagangan. Alasannya, karena mata uang kripto atau cryptocurrency ini mirip perjudian dan merupakan jembatan bagi pelaku kejahatan seperti pencucian uang atau perdagangan narkoba.
Negara lainnya seperti Bangladesh, Bolivia, dan Maroko, juga mengikuti jejak dengan mengeluarkan larangan formal untuk perdagangan Bitcoin.
Akan tetapi, dalam sebuah pertemuan Masyarakat Ekonomi Syariah di Kazan, Rusia, pada 1 November 2017, menyebutkan kalau cryptocurrency bisa digunakan perbankan syariah, setidaknya, dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat Keuangan dan Ekonomi Syariah dari Dewan Mufti Rusia, Madina Kalimullina.
BACA: Bitcoin Haram
Ia mengatakan bahwa berdasarkan karakteristik mata uang kripto, 'koin' dapat dikatakan halal apabila memenuhi standar hukum Islam.
“Memang, saat ini belum. Namun, dalam perspektif dua atau tiga tahun lagi, mata uang kripto bisa dikembangkan. Topik ini sangat populer di komunitas Islam Rusia, khususnya Kaukasus," kata Kalimullina, dikutip situs Russia Today, Jumat, 5 Januari 2018.
Kalimullina juga mengatakan, transaksi Bitcoin telah dibuka di beberapa negara Muslim. Negara pertama di Timur Tengah yang membuka adalah Uni Emirat Arab dengan BitOasis.
Kemudian disusul Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Oman. Di Asia Tenggara, Indonesia dengan Bitcoin.co.id dan Malaysia melalui Coinbox juga menawarkan layanan yang terkait dengan cryptocurrency.
Kendati demikian, Kalimullina mengaku, salah satu argumen utama melarang Bitcoin adalah karena tingginya tingkat risiko (maisir) dan ketidakpastian (garar) serta kurangnya penyediaan aset riil dan jaminan negara.
"UEA sudah mengeluarkan mata uang kripto yang baru, BitOasis, yang dikonversi dengan emas," ungkapnya. Perbankan syariah menuntut aktivitas perbankan mengikuti hukum Islam.
BACA JUGA: Bitcoin dan Emas
Maisir dan garar dilarang oleh hukum Islam dan mensyaratkan mata uang untuk berwujud atau memiliki bukti eksistensi.
Islam juga melarang penggunaan uang yang terkait dengan utang serta melarang pembebanan dan keuntungan dari bunga yang dibayarkan atas pinjaman.
Bitcoin yang dikenal sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency semakin banyak menarik minat orang untuk berinvestasi.
Cara mengakses atau transaksi pun di luar sistem keuangan konvensional. Cryptocurrency merupakan bentuk dari uang digital yang didesain untuk membuat transaksi menjadi sangat aman.
Aset digital ini dirancang sebagai medium pertukaran menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol berbagai hal terkait lainnya.
Bentuk cryptocurrency pertama adalah Bitcon yang diciptakan pada 3 Januari 2009 oleh inisial bernama Satoshi Nakamoto.