20 Persen Dana Desa Cair Januari 2018
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 20 persen dana desa bisa dicairkan awal tahun pada Januari 2018. Metode pencairan dana desa tahun ini pun diubah.
Awalnya, model pencairannya adalah 60 persen pada bulan April dan 40 persen pada Agustus. Tapi kini, 20 persen Januari sehingga baik April dan Agustus masing-masing 40 persen. Pada 2018, dana desa yang dianggarkan Rp60 triliun.
"Itu kan Presiden minta supaya cash for work bisa jalan secepatnya. Januari yang 20 persen sehingga tidak ada alasan Januari tidak ada aktivitas karena tidak ada uang," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
Pencairan dana desa juga ditegaskan, harus diikuti dengan langkah cepat pemerintah daerah. Sebab, dana ini baru bisa dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, harapannya sebenarnya adalah APBD juga sudah disahkan.
"Dana desa itu kan pencairannya lewat APBD. Kita harap pengesahan APBD bisa tepat waktu saja. Harusnya Desember (2017) sudah sah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan jajaran kementeriannya langsung bekerja dan menyerap anggaran di awal tahun ini. Salah satu yang didorong pencairannya adalah dana desa.