Impor Tembakau Dilarang Sebelum Produksi Lokal Habis
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Pemerintah mengkaji aturan impor tembakau untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Impor disebut baru boleh dilakukan setelah semua tembakau dalam negeri terserap maksimal.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, semua tembakau dalam negeri harus terserap hingga 100 persen sebelum pengusaha tembakau dapat melakukan impor.
"Mengenai impor tembakau. Kalau sudah terserap baru boleh (impor), 100 persen lah terserap, pokoknya semuanya bersih yang terserap," katanya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.
Enggar menjelaskan, pihaknya saat ini juga masih mengkaji tarif bea masuk yang akan ditetapkan. Peta jalan impor tembakau sesuai dengan kebutuhan dalam negeri sedang disusun.
"Ya dilihat dari kebutuhannya. Makanya harus ada road map-nya. Nantilah disusun," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, bea masuk pun akan dikenakan bagi tembakau yang diimpor. Namun, besaran kenaikan bea masuk masih dikaji.
"Jadi pun kalau ada (besaran bea masuk) akan ditingkatkan angkanya lagi," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengungkapkan, rancangan road map pertembakauan harus disusun karena impor tembakau memang dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
Mengenai besaran bea masuk menurutnya, pemerintah masih akan merevisi besarannya dari yang selama ini ditetapkan sebesar 5 persen.
"Nanti secepatnya dikaji. (Bea masuk impor tembakau selama ini) Kecil, 5 persen kalau enggak salah," ujar dia.