Kurangi Dwelling Time, Balai Karantina Ikan Terbitkan e-Cert
VIVA – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan, atau BKIPM menerbitkan sertifikasi elektronik, e-Cert, untuk mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan/dwelling time, serta mengantisipasi adanya dokumen atau sertifikat palsu pada proses perdagangan ekspor dan impor.
Kepala Balai Besar BKIPM Jakarta I, Habrin Yake mengatakan e-Cert ini sebenarnya sudah lama berjalan, bekerja sama dengan Belanda sebagai mitra perdagangan yang dilakukan kedua negara selama ini.
"Untuk percepatan atau pun efesiensi waktu ini kita lihat secara real time dalam melihat keabsahan, sertifikat ekspor impor ke Belanda. Juga bisa mengurangi waktu dwelling time. Maka, kami terbitkan e-Cert ini," kata Habrin di Tangerang, Selasa 19 Desember 2017.
Dengan e-Cert ini, kata Habrin, petugas karantina bisa dengan cepat melakukan analisis risiko dan importir atau eksportir bisa memperoleh sertifikatnya lebih awal. Di samping itu, e-Cert ini bisa menggantikan peran manifest pada proses impor ataupun ekspor barang.
"E-Cert ini, tentunya harus lebih kita sempurnakan, terutama pada jaringan internet yang terkadang mengalami gangguan. Nantinya, akan kita antisipasi dengan memperkuat jaringan," ujarnya.
Hibran menambahkan, penerapan e-Cert ini nantinya tidak saja bagi negara-negara Uni Eropa, seperti Belanda, tetapi juga akan dikembangkan untuk negara-negara lainnya. "Ini kan hubungan bilateral, jadi nantinya kita akan rencanakan, tidak saja dengan anggota Uni Eropa tapi, bisa juga dengan anggota Asean seperti Singapura," terangnya. (asp)