108 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Prabayar
- VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia
VIVA – Jumlah pelanggan kartu prabayar yang telah registrasi semakin naik. Pada hari ke-50 pelaksanaan registrasi ulang pengguna kartu prabayar, pelanggan yang sudah meregistrasi kartunya tercatat lebih dari 100 juta pelanggan.
"Sekarang sudah 108 juta yang registrasi, itu yang berhasil ya, jumlahnya terus meningkat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, ditemui di Pasar Mayestik, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.
Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan registrasi kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan NIK dan nomor KK saat hendak registrasi ulang. Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:
Operator | Cara registrasi |
Indosat | NIK#NomorKK# |
Smartfren | NIK#NomorKK# |
Tri | NIK#NomorKK# |
XL | DaftarNIK#NomorKK# |
Telkomsel | RegNIK#NomorKK# |
Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:
Operator | Cara registrasi |
Indosat | ULANG#NIK#NomorKK# |
Smartfren | ULANG#NIK#NomorKK# |
Tri | ULANG#NIK#NomorKK# |
XL | ULANG#NIK#NomorKK# |
Telkomsel | ULANG#NIK#NomorKK# |