Kemendag Kaji Cara Pengenaan Bea Masuk Barang Tak Berwujud

Kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Perdagangan masih mengkaji cara pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods). Hingga saat ini belum ditemukan skema terbaik untuk mendata proses masuknya barang-barang dunia maya tersebut.

Nasib 10 Juta Pedagang di Ujung Tanduk, Aparsi Tolak Aturan Baru Tembakau

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bea masuk yang selama ini dikenakan hanya melalui mekanisme transaksi barang di pelabuhan. Untuk barang tak berwujud diakui masih sedang dikaji cara pemungutannya.

"(Bea masuk e-book) Itu adalah barang tak berwujud. itu yang harus kami pikirkan. Bukan hanya itu, ada industri desain. Desain yang dikirim, itu yang tersulit," kata Oke di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis 14 Desember 2017.

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Ia berpendapat, saat ini pemerintah masih bisa mengandalkan Kementerian Keuangan yang bisa mendeteksi transaksi keuangan. "Ya, hal-hal seperti itu kami lebih banyak mengandalkan kepada Kementerian Keuangan dari sisi transaksi keuangan," ujar dia.

Sementara itu, mengenai bea masuk transaksi e-commerce, Ia mengatakan, hal itu masih menjadi kajian pihaknya. Sebab, sistem e-commerce saat ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Ekspor RI Pecah Rekor Tertinggi Sejak 20 Bulan pada Agustus 2024, Komoditas Tambang Juaranya

"Kalau perdagangan barang itu bisa (dipantau). Kalau mekanisme melalui e-commerce, barangnya dikirim, kan tetap lewat pelabuhan juga," ujar dia.

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI (2015-2016) kasus impor gula

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024