Kemendag Kaji Cara Pengenaan Bea Masuk Barang Tak Berwujud

Kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Perdagangan masih mengkaji cara pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods). Hingga saat ini belum ditemukan skema terbaik untuk mendata proses masuknya barang-barang dunia maya tersebut.

Dari Dakwaan Jaksa, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bea masuk yang selama ini dikenakan hanya melalui mekanisme transaksi barang di pelabuhan. Untuk barang tak berwujud diakui masih sedang dikaji cara pemungutannya.

"(Bea masuk e-book) Itu adalah barang tak berwujud. itu yang harus kami pikirkan. Bukan hanya itu, ada industri desain. Desain yang dikirim, itu yang tersulit," kata Oke di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis 14 Desember 2017.

Anggaran Kemendag Kena Efisiensi 38,88 Persen, Jadi Rp 1,13 Triliun

Ia berpendapat, saat ini pemerintah masih bisa mengandalkan Kementerian Keuangan yang bisa mendeteksi transaksi keuangan. "Ya, hal-hal seperti itu kami lebih banyak mengandalkan kepada Kementerian Keuangan dari sisi transaksi keuangan," ujar dia.

Sementara itu, mengenai bea masuk transaksi e-commerce, Ia mengatakan, hal itu masih menjadi kajian pihaknya. Sebab, sistem e-commerce saat ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

PERURI dan Kementerian Perdagangan Jalin Diskusi Strategis untuk Dukung Transformasi Digital

"Kalau perdagangan barang itu bisa (dipantau). Kalau mekanisme melalui e-commerce, barangnya dikirim, kan tetap lewat pelabuhan juga," ujar dia.

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Kemendag Bongkar Modus Kecurangan Takaran MinyaKita, Begini Praktiknya!

Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang membongkar modus kecurangan beberapa produsen MinyaKita.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025