Waspada, 21 Entitas Ini Dicurigai Bodong
- www.pixabay.com/nattanan23
VIVA – Satgas Waspada Investasi akhir tahun ini mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi hingga Desember ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan, mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi.
Atas kondisi tersebut, maka produk investasi yang ditawarkan oleh 21 entitas tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Berikut, 21 entitas yang patut diwaspadai dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati, yaitu:
1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia/Rajawali
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Markets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus Id
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo
20. PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham
21. PT Maju Aset Indonesia
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin, atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.
“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif, karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Desember 2017.
Menurut dia, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.