Registrasi Prabayar Bikin Irit Kantong Operator
- www.pixabay.com/PublicDomainPictures
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, ada manfaat berharga dibalik kebijakan registrasi kartu prabayar bagi operator, yakni menghemat biaya pengeluaran untuk pembelian kartu SIM.
Rudiantara menilai, kebanyakan pelanggan telekomunikasi menggunakan kartu SIM, sejatinya bukan untuk menjadi pelanggan tetap, mengambil bonus pakat perdana. Praktik ini dikenal 'pakai buang'. Praktik itu membuat operator terus-terusan menyebarluaskan kartu perdana prabayar.
"Setahun berapa ratus juta sim card yang dibeli (operator). Berapa yang jadi pelanggan?" ucap Rudiantara ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengibaratkan, jika seluruh operator menyebarkan 500 juta kartu SIM, selanjutnya sebanyak 300 juta kartu SIM ditahan penyebarannya. Satu kartu SIM yang sudah dikemas dihargai US$0,5, bisa jadi operator menghemat biaya sampai Rp2 triliun.
"Kalau US$0,5Â dikalikan 300 juta, ya US$150 juta atau Rp2 triliun," jelas Chief RA.
Pengeluaran tersebut bisa digunakan untuk kelangsungan bisnis operator dan untuk pelanggan.
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan, saat ini jumlah kartu SIMÂ yang aktif berjumlah 350 juta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.