93 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Prabayar
- VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia
VIVA – Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah registrasi terus naik. Memasuki hari ke-42 registrasi prabayar, jumlah pengguna yang sudah registrasi ulang per Minggu 10 Desember 2017, sudah mencapai 93 juta pengguna.
"Yang sudah berhasil 93 juta sampai tadi malam," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu menyatakan, pemerintah tidak memiliki target berapa pengguna yang harus registrasi ulang. Pemerintah hanya menunggu sampai waktu yang sudah ditentukan.
"Dengan register ketahuan pelanggan yang real itu berapa, operator A berapa, B berapa," jelas Rudiantara.
Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017Â dan registrasi kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan NIKÂ dan nomor KKÂ saat hendak registrasi ulang. Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:
Operator | Cara registrasi |
Indosat  | NIK#NomorKK# |
Smartfren  | NIK#NomorKK# |
Tri  | NIK#NomorKK# |
XL Â Â | DaftarNIK#NomorKK# |
Telkomsel | RegNIK#NomorKK# |
Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:
Operator | Cara registrasi |
Indosat | ULANG#NIK#NomorKK# |
Smartfren | ULANG#NIK#NomorKK# |
Tri  | ULANG#NIK#NomorKK# |
XL Â | ULANG#NIK#NomorKK# |
Telkomsel | ULANG#NIK#NomorKK# |