- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pekan pertama November 2017 menjadi hari bersejarah bagi para penghayat kepercayaan ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapuskan aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Dengan itu, Undang Undang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 61 ayat (1), (2) dan Pasal 64 ayat (1), (2) yang selama ini dianggap merugikan, kini 'diharuskan' mencantumkan mereka yang berbeda kepercayaannya.
Jelas ini kabar baik bagi para penghayat kepercayaan. Namun demikian, keputusan itu tetap menjadi dilema. Selain masih simpang siurnya data berapa jumlah penghayat kepercayaan, bagaimana teknis menuliskan di KTP juga masih menjadi perbincangan.
Lalu, sejauh mana sesungguhnya teknis pascaputusan MK ini dari kacamata pemerintah? Simak wawancara VIVA dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh berikut ini.
Selain itu, simak perbincangan terkait polemik e-KTP di Indonesia. Berikut petikannya:
Bagaimana pandangan Anda soal putusan MK?
Saya mengkaji dari tiga perspektif. Pertama, yuridis konstitusional, putusan ini bersifat final dan mengikat. Sehingga administrasi ketatanegaraan harus melaksanakan.
Kedua, aspek manajemen pemerintahan. Di sini kami harus tahu berapa jumlahnya (penghayat kepercayaan)? Mereka itu berada di mana? Kemudian bagaimana pembinaannya, dan siapa lembaga yang membinanya. Nah, itu kami kaji semua.
Dan ketiga, kami bersama tim Dukcapil mengkaji teknisnya. Apa yang harus dipersiapkan. Aplikasinya bagaimana, kemudian teknis sosialisasi ke 514 kabupaten/kota dan 6.000 kecamatan itu bagaimana.
Dari tiga persepektif itu lah, kami bersama Kemendikbud yang mengelola penghayat (kepercayaan) dan Kementerian Agama, karena berkaitan dengan ormas-ormas keagamaan seperti MUI, Walubi serta lain sebagainya.
Kami serap semua aspirasi. Sudah ada sekitar lima kali kami melakukan rapat-rapat.
Baru rapat koordinasi saja?
Iya, tugas saya sebagai dirjen Dukcapil tentu harus menggali aspirasi. Kemudian melaporkannya ke menteri dengan berbagai pilihan solusi yang ditawarkan oleh seluruh lembaga atau organisasi para penghayat (kepercayaan).
Sekarang ini, kami sedang menunggu rapat terbatas dengan kementerian untuk menentukan langkah apa yang akan diambil. Baru nanti dilaporkan ke Presiden.
Apa respons dari lembaga-lembaga itu?
Semuanya setuju dengan putusan MK, agar aliran kepercayaan atau penghayat itu dimasukkan ke dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kabarnya MUI sempat menolak?
Awalnya sempat menolak, tapi kemudian MUI memberi masukan bagaimana kalau dilakukan seperti cara ini. Nah, itu yang saat ini kami tunggu secara resmi dari MUI.
Aspirasi maksudnya?
Ada dari Majelis Luhur Penghayat Kepercayaan mengusulkan seperti apa, kemudian kelompok civil society mengusulkan apa. Itu kami tampung semua. Ada juga MUI mengusulkan apa, kami respons semua.
Jadi, secara teknis, bagaimana administrasi kependudukan memandang putusan MK?
Di putusannya, pasal 61 dan 64 mengatakan, agama itu harus dimaknai meliputi juga dengan kepercayaan. Jadi putusan MK itu kan konstutusional bersyarat. Tidak membatalkan pasal yang diuji materi secara keseluruhan.
Jadi pasal ini dinyatakan benar, sepanjang memasukkan penghayat kepercayaan. Itu perintahnya. (Sementara) Kalau menurut para ahli, penghayat itu tak tepat ditulis (di KTP), karena penghayat itu adalah orangnya, pelaku. Seperti agama Islam disebut muslim.
Nah, kelompok penghayat, (usulan) Kementerian Pendidikan ditulis Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.Â
Jadi bukan hanya enam (agama) yang diakui. MK memerintahkan penghayat kepercayaan itu agar dimasukkan dalam KTP dan Kartu Keluarga.
Jadi, secara prinsip di KTP yang pastinya akan dicantumkan penghayat, bukan jenis kepercayaannya?
Iya, jadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME yang akan ditulis untuk identitasnya. Bukan organisasi penghayat kepercayaan.
Dari usulan tadi, jadi seperti apa kira-kira bentuk penulisannya di KTP?
Dari berbagai pihak yang mengusulkan tulisan. Ada yang mengusulkan ditulis Agama garis miring Kepercayaan, ada yang mengusulkan Agama:( titik dua) kalau dia Islam ditulis Islam, kalau Penghayat ditulis Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Lalu ada juga yang menyarankan kalau dia penghayat, maka ditulisnya Penghayat: Kepercayaan terhadap Tuhan YME, lalu kalau agama, ditulisnya Agama: Islam/Kristen dan lain sebagainya.
Atau ada alternatif lain, Agama: (titik dua), lalu di bawahnya ditulis Aliran Kepercayaan: (titik dua).
Nah, ini semua belum kami putuskan. Semua masukan kami catat, kami respons dan akan dibawa oleh menteri ke menkopolhukam untuk dilakukan rapat terbatas kementerian.
Kemudian teknis selanjutnya?
Kalau keputusan sudah ada, baru kami akan ubah aplikasi yang sudah ada. Paling sekitar seminggu lah, sudah bisa kami laksanakan itu. Kemudian kami harus melakukan sosialisasi.
Di Indonesia itu ada 187 organisasi penghayat, bukan aliran loh ya. Tapi organisasi penghayat. Itu ada di 13 provinsi yang terdaftar. Seperti Marapu, Sadar Langsung, Ilmu Ghaib, Galih Puji Rahayu, dan lain sebagainya.
Bukannya 12 juta?
Itu menurut Majelis Luhur. Bukan dari Dinas Pendidikan. Jumlahnya sekitar 350 ribu orang, itu data menurut Kemendikbud, direktorat kepercayaan, tapi kalau data yang tertulis di Dukcapil 138 ribu.
Mengapa lebih sedikit Dukcapil?
Iya, lebih sedikit. Mungkin mereka mencantumkan atau ada yang menuliskan agama Kristen, Buddha, atau Islam di KTP nya. Tapi data di kami segitu.
Jadi, kira-kira kapan putusan MK ini akan direalisasikan?
Yang pasti itu bisa dilakukan setelah ada keputusan resmi dari pemerintah ya.
Jadi setelah ada keputusan final, satu minggu kami akan ubah aplikasi, kemudian mengubah form, sosialisasi kepada masyarakat, satu bulan bisa jalan (setelah keputusan final dari pemerintah).
Ini kan pelaksanaannya tidak harus didahului dengan perubahan undang-undang kan, jadi bisa langsung dilaksanakan jika pemerintah sudah memutuskan. Karena sebenarnya, teknisnya hanya menunggu keputusan dari pemerintah saja.Â
Dan ini juga yang perlu saya sampaikan, sebenarnya, putusan MK ini sebenarnya bukan perdebatan teologis. Karena secara teologis sebenarnya sudah selesai. Jadi putusan MK ini adalah, MK hanya memerintahkan kepada pemerintah agar memasukkan Kepercayaan terhadap Tuhan YME ke dalam KTP dan ke dalam Kartu Keluarga.
Tidak ada perdebatan teologis ini agama atau bukan agama. Ini yang perlu kami jelaskan kepada semua pihak agar semuanya bisa memahami putusan MK ini dengan bijaksana.
Putusan MK itu hanya memerintahkan kepada pemerintah untuk mengadministrasikan kepercayaan para penghayat ke dalam dokumen kependudukan.
Bagaimana persiapan Dukcapil untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019?
Tanggal 27 November kemarin, kami sudah melakukan tugas, yaitu menyerahkan DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pilkada) kepada KPU untuk menjadi bahan penyusunan daftar DCS dan DCT. Jumlahnya itu 160,7 juta.
Jadi tidak melihat apakah dia sudah merekam KTP elektronik atau belum, karena sudah merekam KTP atau tidak itu tidak menjadi persyaratan sebagai dasar bahwa dia bisa memilih. Orang bisa memilih itu kan orang yang masuk dalam daftar pemilih. Orang yang datang memilih itu kan orang yang mendapatkan undangan memilih.Â
Nah, KTP itu dibutuhkan bila dia tidak masuk dalam DPT. Maka dia bisa memilih di tempat sesuai dengan KTP-nya, di satu jam terakhir, dengan menunjukkan KTP-nya. Di situ lah, KTP-nya dibutuhkan untuk memilih.
Angka 160,7 juta itu sudah hasil pemutakhiran?
Iya, sudah. Jadi ini data berdasarkan data penduduk semester I tahun 2017. Semester II kan 30 Desember nanti, jadi yang kami serahkan itu yang hasil pendataan di semester I.
Nanti di DPT-nya bisa bertambah bisa juga berkurang. Kan begini, 27 November kemarin kami berikan data semester I tahun 2017. Jika pencoblosan itu dilakukan bulan Juni, dalam waktu tujuh bulan kan pasti ada perubahan, ada yang ke luar negeri, itu berarti hak pilihnya hilang, karena di luar negeri tidak ada pilkada kan. Kemudian, jika ada yang meninggal dunia. Ada yang masuk TNI/Polri.
Dan bisa juga bertambah, misalnya yang TNI/Polri sudah pensiun, atau yang tadi pergi di luar negeri pada pulang. Jadi, yang namanya DP4 itu adalah bahan awal untuk dilakukan pencocokan oleh KPU di lapangan. Jadi mesti ada pergeseran.
Di beberapa tempat, hingga kini pembuatan e-KTP masih menjadi polemik, banyak yang belum memiliki. Bagaimana ini?
Dulu 2015, kami pernah ada kekosongan blangko. Tahun 2016 juga ada kekosongan blangko, itu semua karena gagal lelang. Gagal lelang itu karena tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, saya tidak mau mengambil risiko. Pokoknya, yang tidak memenuhi syarat tidak usah, daripada ada pelanggaran hukum kan.
Nah, kini kami sudah perbaiki sistemnya, tahun 2017 pengadaan lelang berjalan rapi, tahun ini kami lakukan lelang pengadaan blangko 20 juta keping. Pertama itu 7 juta, kedua 7,4 juta, ketiga, 6 juta keping.
Nah, sekarang ini kami masih ada sisa blangko itu sekitar 6.5 juta. Ini jumlah yang cukup.
Tapi mengapa di daerah banyak yang mengeluhkan blangko kurang?
Sebenarnya itu bukan jumlah blangkonya yang kurang, tetapi setelah masyarakat tahu blangko itu sudah dikirim ke daerah itu, pemegang SUKET itu pada berdatangan, dan kemampuan daerah mencetak KTP itu tidak sesuai dengan SUKET yang masuk.
Misalnya, ada daerah yang sudah mengeluarkan SUKET sebanyak 16 ribu SUKET, kami berikan 15 ribu blangko, orang yang datang minta dicetak itu sampai 2.000. Sementara kemampuan mencetak, ada satu daerah itu hanya mampu mencetak 500 blangko, karena printernya hanya dua unit. Bayangkan, kalau yang datang 2.000 orang, kemampuan mencetak itu hanya 500 e-KTP, berarti kan membutuhkan waktu empat hari untuk menyelesaikan 2.000.
Sementara itu, setiap hari orang datang dan minta dicetak semuanya, akhirnya terjadilah antrean. Padahal, masalahnya adalah kurangnya printer, saya sudah turun ke beberapa kabupaten itu masalahnya, ya di printer.
Kemudian, ada daerah yang masalahnya itu tricky. Tricky itu begini, misalnya daerah minta blangko 120 ribu. Saya tanya, kebutuhanmu itu berapa yang bisa dicetak? Dia bilang, kami mampu mencetak 90 ribu. Saya tanya, yang 30 ribu itu untuk apa? Untuk cadangan kalau nanti ada yang datang untuk merekam.
Sebenarnya itu logis-logis saja. tapi saya tanya, kemampuan mencetak per hari berapa banyak? 1.000 e-KTP. Berarti 90 ribu itu membutuhkan 90 hari untuk menghabiskan 90 ribu blangko. Kan itu terlalu lama 90 hari, nah yang seperti ini saya tidak berikan blangko.
Nah, yang bagus itu seperti di DKI, kan pencetakan relatif selesai, karena printernya banyak, hampir di setiap kecamatan ada. Di Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Madiun, kemudian Surabaya, mereka membeli printer sendiri, tidak menunggu dari APBN.
Jadi saya mengharapkan Pemerintah Daerah itu memiliki komitmen juga, program nasional itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Mengapa APBN tak tanggung printer lagi?
Dulu itu memang ditanggung oleh APBN, tapi Perpres Nomor 26 tahun 2016 menyatakan, bantuan dari pemerintah untuk pengadaan alat itu hanya satu kali.
Karena kami terhalang dengan regulasi, jadi kami tidak bisa membelikan kalau ada printer di daerah yang rusak kemudian kami belikan lagi, kami tidak bisa. Karena ini program nasional yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Nah, karena masalah printer, kami tidak bisa mengadakan, saya minta kepada kepala daerah untuk membantu printer. Kami surati, surat resmi sudah ada, tolong bupati, wali kota untuk membeli printer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di e-katalog, jangan itu menjadi pintu masuk untuk melakukan korupsi.
Sejauh ini progres kepengurusan e-KTP seperti apa?
Sekarang ini sudah 96,4 persen, tinggal 3.6 persen. Kami harapkan Desember ini masyarakat melakukan perekaman. Saya tentu saja tidak bisa bergerak sendirian, karena kalau masyarakatnya tidak datang kan tetap bermasalah. Jadi diperlukan kesadaran masyarakat juga untuk datang melakukan perekaman.
Untuk yang antre pencetakan itu kurang lebih 6 juta orang, yang sudah merekam 178 juta, yang sudah tercetak 172 juta. Makanya kami berharap kepala daerah itu membantu membelikan printer, karena yang kurang itu di alat cetaknya, sementara kami tidak bisa lagi membantu atau membelikan.
Kapan target e-KTP ini selesai semua?
Kami inginkan sebelum pelaksanaan pilkada bulan Juni 2018 ini semua e-KTP sudah tercetak semuanya.
Untuk pemilu 2019, antisipasi ketersediaan blangko e-KTP bagaimana?
Hampir dipastikan dengan sistem e-katalog pada sistem yang baru ini, kekosongan blangko tidak akan terjadi. Kecuali ada pemekaran wilayah, karena kalau ada pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi itu pasti blangko tidak cukup. Karena kami menghitung, mengasumsikan tidak ada pemekaran wilayah.
Dukcapil ini kan bekerja di hilir. Jangan kan yang di situ, kalau ada kabupaten yang mengubah nama jalan, KTP-nya harus berubah kan. mengubah RT/RW saja berimplikasi pada mengubah KTP, apalagi perubahan wilayah provinsi, kabupaten/kota. Semuanya berubah. Jadi blangko akan tersedia dan cukup sampai 2019, selama tidak ada pemekaran wilayah.
Ada sebagian berpendapat, kualitas KTP kita jelek?
Tidak juga ya. Mungkin bisa dikatakan ada orang yang tidak beruntung kali ya. Punya saya ini dibuat tahun 2013, sampai sekarang bagus-bagus saja. Kami kan sudah mencetak 172 juta, kalau ada yang rusak katakanlah 1 juta KTP yang rusak, itu kan juga jumlahnya tidak lebih dari 1 persen.Â
Ada juga orang membandingkan kenapa tidak sebagus ATM, saya katakan, secara kualitas bagusan e-KTP. Ini masalah desain saja sebenarnya, dari sisi performance mungkin kalah dengan ATM, tapi kalau dari sisi kualitas bagusan KTP kita.