Kalah dari AS di WTO, RI Bakal Banding Soal Produk Kertas

Logo Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sumber :

VIVA – Indonesia dinyatakan kalah dari Amerika Serikat dalam gugatannya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ini terkait pengenaan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi yang diterapkan AS atas produk-produk kertas berlapis (coated paper) asal Indonesia. 

Nasib 10 Juta Pedagang di Ujung Tanduk, Aparsi Tolak Aturan Baru Tembakau

Dilansir dari kantor berita Reuters, Kamis 7 Desember 2017, RI pun diberi waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan WTO itu. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan bakal menelaah terlebih dahulu hasil keputusan pengadilan di WTO tersebut. Namun, dia tegaskan, Indonesia akan terus memperjuangkan masalah ini. 

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

"Saya akan mengarahkan untuk banding. Kita enggak boleh nyerah dong," kata Oke saat ditemui VIVA di kantornya hari ini.

Ia menambahkan, Indonesia menggugat AS karena kedua kebijakan yang diterapkan untuk produk coated paper itu tidak memenuhi prinsip keadilan. Hal tersebut jelas merugikan pihak produsen dalam negeri.

Ekspor RI Pecah Rekor Tertinggi Sejak 20 Bulan pada Agustus 2024, Komoditas Tambang Juaranya

"Keputusan AS itu mengenakan dumping, subsidi kepada produk coated paper kita. Kita tidak setuju, kita gugat," kata Oke. (ren)

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI (2015-2016) kasus impor gula

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024