Setelah Google, Sri Mulyani Bakal Pajaki Perusahaan Sejenis
- antara
VIVA – Setelah berhasil memungut pajak perusahaan Over The Top (OTT) Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan membidik perusahaan sejenis yang sejenis.
Namun, Ani akrabnya disapa, tak mau menyebut apakah pajak platform sosial media seperti Facebook dan Twitter akan menjadi incaran Kementerian Keuangan ke depannya.
"Prinsipnya adalah bahwa seluruh perusahaan yang mendapatkan sumber pendapatan dari RI, maka dia merupakan subjek pajak Indonesia," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Perpajakan.
"Karena ada confidents di dalam informasi perpajakan. WP (Wajib pajak) kita tidak melakukan statement yang melebihi, prinsipnya adalah melebihi apa yang dibolehkan menurut UU," ujar dia.
Namun, dia mengatakan, jika perusahaan sejenis Google melakukan kegiatan di Indonesia dan mendapat nilai tambah, tentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan merupakan wajib pajak Indonesia.
"Ataukah itu dari pajak penghasilan, baik itu PPh korporasi sebagai penyedia platform atau sebagai penyedia aplikasi. Jadi, kami akan menggunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services-nya sama," tutur dia.