OJK Ingatkan Industri Keuangan Segera Bikin Arsip Digital

Ilustrasi big data
Sumber :
  • www.pixabay.com/HypnoArt

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan jasa keuangan untuk mengelola arsip yang dimilikinya secara digital. Sehingga sistem kerjanya lebih efisiensi dan dapat dikelola dengan baik.

Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty, Begini Perannya Perkuat Industri Keuangan

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dengan berkembangnya teknologi saat ini, digitalisasi arsip sebenarnya harus secara otomatis dilakukan pelaku industri keuangan.

"Beberapa perusahaan sedang mengarah digitalisasi. Kami belum keluarkan suatu ketentuan yang mewajibkan. Dengan gerakan sadar tertib arsip ini, komitmen OJK dan lembaga jasa keuangan menertibkan arsipnya," kata Anto di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.

BRI Borong 11 Penghargaan Finance Asia, Sunarso Dinobatkan Jadi The Best CEO

Menurut Anto, pengarsipan secara digital juga dapat meminimalisir adanya tindakan penyimpangan. Jika program digitalisasi terwujud, maka dipastikan perusahaan keuangan bisa lebih akuntabel dan mudah untuk dilakukan pengawasan.

"Itu semua harus diarsipkan dengan baik, dan untuk mengarsipkan ini merupakan salah satu upaya mendeteksi atau mencegah terjadi korupsi," kata dia. 

OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Rp 8,52 Triliun pada 2025

OJK pun telah menggandeng Lembaga Kearsipan Nasional dengan Lembaga Sandi Negara untuk mendorong digitalisasi arsip di industri keuangan. Selain itu, kerja sama ini pun dilakukan untuk memitigasi terjadinya serangan dalam bentuk siber seperti pemalsuan data dan penyusupan. 

"Kalau dulu pengamanan fisik taruh digudang, gembok yang kenceng, terus satpam keliling 24 jam pengamanannya. Tapi dengan digital, kerentanan ini dapat disusupi dari berbagai macam kejahatan dan kerja sama dengan kelembagaan dan instansi yang berwenang dibutuhkan," kata dia. (ase)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

OJKmenuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024