Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 8 Desember, Ini Rinciannya
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Tarif tol dalam kota Jakarta yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk akan naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, tarif tol kendaraan golongan I akan berubah dari Rp9.000 menjadi Rp9.500. Kemudian, untuk golongan II, tarif menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000. Golongan III yang sebelumnya Rp14.500 akan menjadi Rp15.500.
Untuk golongan IV, tarif tol akan berubah dari Rp18.000 menjadi Rp19.000, serta golongan V menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp21.500.
Penyesuaian tarif ini dilakukan rutin setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wahyudi Mandala Putra sebelumnya mengatakan, untuk tahun ini bakal ditetapkan ada 15 ruas tol yang mengalami penyesuaian.
Menurut dia, penyesuaian tarif tol dilakukan menggunakan hitungan inflasi dan berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) jalan.
"Rencana penyesuaian tarif pada tahun 2017 sebagaimana ketentuan yaitu dua tahun sekali sesuai dengan besarnya nilai inflasi," kata Wahyudi kepada VIVA belum lama ini.