Fasilitas Transportasi untuk Disabilitas Bakal Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan penumpang
Sumber :
  • kemenhub

VIVA – Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna berkebutuhan khusus atau disabilitas. Pengembangan akan dilakukan pada seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api. 

Elmi Sumarni Ismau dan GARAMIN NTT Sukses Ubah Stigma Negatif terhadap Penyandang DisabilItas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji, pengembangan fasilitas pelayanan bagi disabilitas itu antara lain dengan menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi yang ada. 

"Saat ini banyak fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemenhub akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam sektor transportasi," ujar Budi Karya dikutip dari keterangan resminya, Minggu 3 Desember 2017. 

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas, Cek Kriterianya!

Dia mengatakan, komitmen ini pun ditegaskan untuk mendukung program pemerintah terkait peningkatkan kesejahteraan disabilitas. Dengan target menuju masyarakat inklusif, tangguh dan berkelanjutan. 

Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini disampaikan terkait peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 3 Desember 2017, yang diperingati setiap tahunnya.

Mensos dan Stafsus Presiden Bahas Upaya Indonesia Ramah Disabilitas

Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Penyelenggara jasa transportasi publik harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi pengguna jasa disabilitas.

Menurutnya, aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual dan tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan. Kemudian, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman.

Sedangkan aksesibilitas bagi pengguna disabilitas pada prasarana transportasi di antaranya, ubin tekstur pemandu pada pedestrian, loket, toilet, tanda petunjuk khusus ada area pelayanan (parkir, loket, toilet) dan informasi visual atau audio terkait informasi perjalanan. Kemudian, pintu aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi roda, area drop zone, dan ramp dengan kemiringan yang sesuai. 

Selanjutnya, akses naik turun penumpang yang aksesibel pada bangunan bertingkat, toilet yang aksesibel dengan dimensi pintu toilet yang sesuai lebar kursi roda, dan loket tiket yang mudah diakses. Lalu, ruang tunggu dengan kursi prioritas, ruang menyusui, poliklinik, ruang bermain anak, tempat parkir, akses bahaya kebakaran dan ketersediaan kursi roda yang siap pakai.

Menhub menyatakan, penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib juga menyediakan ruang pusat informasi dan personel yang dapat membantu pengguna jasa disabilitas. "Setiap sektor transportasi harus ada personel yang terlatih untuk membantu memberikan informasi bagi disabilitas. Yang paling penting penyediaan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan khusus ini tidak dipungut biaya," ujarnya.

Menhub berharap, penambahan maupun perbaikan fasilitas sarana dan prasarana pada sektor transportasi dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa disabilitas. "Pengguna jasa disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya