Google Lunasi Tunggakan Pajak di Indonesia
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memberikan kado istimewa di hari terakhir sebelum mulai masuk masa pensiun, 1 Desember 2017. Kado itu adalah Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil memungut pajak perusahaan Over The Top (OTT), Google.Â
Sebelumnya menurut Ken, baru ada beberapa negara saja yang berhasil memungut pajak Google. Di antaranya Inggris, India, Australia.Â
"Saya telah menyelesaikan dengan baik pelunasan BUTG (Bentuk Usaha Tetap Google). Â Google sudah melunasi pajaknya sesuai dengan UU perpajakan di Indonesia," ujar Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Dia menjelaskan, pajak yang dibayar Google adalah pajak 2015 untuk jenis Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun, mengenai jumlah besarannya, Ken enggan mengungkapkan.Â
"Baru 5 menit yang lalu bayarnya kan pakai udara, ini adalah PPh dan PPN. mengenai jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan, karena sesuai pasal 34 dirahasiakan," ujar dia.