Google Lunasi Tunggakan Pajak di Indonesia

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (Kedua dari Kiri).
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memberikan kado istimewa di hari terakhir sebelum mulai masuk masa pensiun, 1 Desember 2017. Kado itu adalah Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil memungut pajak perusahaan Over The Top (OTT), Google. 

Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google, Amazon dan Facebook

Sebelumnya menurut Ken, baru ada beberapa negara saja yang berhasil memungut pajak Google. Di antaranya Inggris, India, Australia. 

"Saya telah menyelesaikan dengan baik pelunasan BUTG (Bentuk Usaha Tetap Google).  Google sudah melunasi pajaknya sesuai dengan UU perpajakan di Indonesia," ujar Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Setelah Google, Sri Mulyani Bakal Pajaki Perusahaan Sejenis

Dia menjelaskan, pajak yang dibayar Google adalah pajak 2015 untuk jenis Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun, mengenai jumlah besarannya, Ken enggan mengungkapkan. 

"Baru 5 menit yang lalu bayarnya kan pakai udara, ini adalah PPh dan PPN. mengenai jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan, karena sesuai pasal 34 dirahasiakan," ujar dia.

Akhirnya Google Bayar Enam Tagihan Pajak ke RI
Logo Google.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Studi Google-Temasek pada 2025 jasa tak berwujud ke Ri capai Rp277 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2019