Ingin Ikut Pengampunan Ungkap Aset Pajak, Begini Caranya
- Kris - Biro Pers Setpres
VIVA – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait pengampunan ungkap aset yang tertuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Dalam aturan ini, selain mengatur tidak diperlukannya surat keterangan bebas dalam memperoleh fasilitas pembebasan PPh untuk balik nama atas nama dan bangunan, PMK mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan Ditjen Pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, prosedur ini disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final). Aturan ini disebut bakal memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang ditentukan.
"Kami sudah lakukan konpers di seluruh kanwil (Kantor Wilayah) siang ini. Cara penyelesaiannya mengisi SPT masa PPh final. Yang penting, bagi saya, tidak ada yang namanya tax amnesty jilid II. Ini sama sekali beda," ujar Ken di kantornya, Senin 27 November 2016
Berdasarkan kelompok wajib pajak (WP), untuk kelompok pertama, dalam aturan itu, orang pribadi yang melaporkan saat ini ditetapkan tarif PPh 30 persen, lalu untuk kelompok WP badan ditetapkan tarif 25 persen dan untuk kelompok WP Orang Pribadi/Badan Tertentu yakni orang dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan di bawah atau sama dengan Rp632 juta akan dikenakan tarif 12,5 persen.
Ken menegaskan, ini bukan bentuk dari tax amnesty Jilid II, karena isinya berbeda. "Isinya pun beda. Kami masih lakukan hal-hal yang bersifat keadilan. Kami juga beri kesempatan bagi WP yang mau membetulkan SPT nya," ujar dia.
Sanksi Tak Berlaku
Ken juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset ditemukan Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS Final ini.
Adapun aset yang dapat diungkapkan, lanjut Ken, adalah aset yang diperoleh WP sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
Adapun Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh final, dilampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422, ke KPP tempat WP terdaftar.
"Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan," ujar Ken. (ren)