Holding BUMN Tambang Dikontrol Penuh Negara
- Viva.co.id/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara, diikuti proses administrasi dan akta inbreng, maka pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan dapat segera dilakukan.
Persetujuan Holding BUMN Tambang pun akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) yang digelar secara bersamaan pada 29 November 2017.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol Negara, atau sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Ini juga, termasuk soal hubungan DPR.
"Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero' juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry di kantor Kementerian BUMN, Jumat 24 November 2017.
Pemerintah saat ini, memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go publik, yaitu ANTM sebesar 65 persen, PTBA sebesar 65,02 persen, dan TINS sebesar 65 persen. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan bakal dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.
Ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Aturan ini diatur dalam pada PP 72 Tahun 2016
"Sebagai pemegang saham baru pada perusahaan terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer, karena tidak ada perubahan pengendalian yang selama ini dipegang oleh Negara sebagai ultimate shareholder," ujar dia.