Beda Kereta Bandara Soekarno–Hatta dengan KRL Jabodetabek

Interior kereta Bandara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, fasilitas yang ada pada Kereta Bandara Soekarno Hatta tak berbeda jauh dengan kereta lainnya yang beroperasi di Jabodetabek.

Naik 42,9 %, KAI Bandara Medan Angkut 240 Ribu Penumpang Selama Libur Nataru

"Untuk fasilitas saya pikir yang ini sama-sama KRL, yang membedakan hanya kereta bandara ini menuju bandara yang direct, yang lain tidak direct. Maksudnya, kereta ini langsung ke ujung dari bandara, di bandara ditampung dengan people mover," jelasnya, di Tangerang, Kamis 23 November 2017.

Ia menuturkan, nantinya jika orang mau ke luar negeri mereka bisa naik kereta bandara dengan turun atau pindah ke people mover langsung ke Terminal 3. Sehingga, ini menjadi transportasi yang perpindahannya bisa maksimal.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Dalam hal pengoperasian nanti, ia tak menemukan kekurangan pada kereta bandara yang akan beroperasi pada awal 2018. "Paling harus disempurnakan saja, karena ini berkaitan dengan turis, banyak tamu internasional, harus dikelola secara sempurna ya," ujarnya.

Sementara itu, untuk fasilitas yang ada pada kereta Bandara Soekarno Hatta yakni, pada 1 trainset terdiri dari 6 kereta mampu mengangkut 272 penumpang. Interior keretanya didesain seperti di pesawat, penumpang dapat mengatur kemiringan kursi dan sandaran tangan.

Railink Catat pada 19-25 Desember 2024, Kereta Bandara Medan Angkut 76.838 Penumpang

Selain itu, kereta juga dilengkapi dengan pendingin udara (full AC), pengisi daya ponsel (charging port), toilet terpisah antara pria dan wanita. Dan di tiap kereta dilengkapi bagasi khusus untuk menempatkan barang bawaan, serta empat layar TV LED untuk hiburan dan juga memberikan informasi posisi kereta.

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025