Kapan Terakhir Kali Penerimaan Pajak RI Tembus Target APBN?
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Realisasi penerimaan perpajakan hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,8 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.283,6 triliun tahun ini. Dengan fakta tersebut, potensi penerimaan pajak tidak tercapai pada tahun ini pun besar.
Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperkirakan terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp97,1 triliun. Artinya, realisasi pajak 2017 hanya tercapai 92,4 persen dari target yang ditetapkan.
Dikutip dari data CITA, Senin 20 November 2017, jika target penerimaan pajak pada tahun ini tidak tercapai, tercatat sudah sembilan tahun penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Terakhir RI mengalami surplus pajak pada 2008 yang tercatat 106 persen dari target saat itu yaitu Rp535 triliun.
Berikut ini data penerimaan pajak sembilan tahun terakhir:
Tahun Target Realisasi
2009 Rp577 triliun Rp545 triliun
2010 Rp662 triliun Rp628 triliun
2011 Rp764 triliun Rp743 triliun
2012 Rp885 triliun Rp836 triliun
2013 Rp995 triliun Rp921 triliun
2014 Rp1.072 triliun Rp985 triliun
2015 Rp1.294 triliun Rp1.055 triliun
2016 Rp1.355 triliun Rp1.098 triliun
2017 Rp1.283 triliun Rp1.186,5 triliun (proyeksi)
Dari data tersebut terlihat bahwa meskipun penerimaan pajak tak tercapai, penerimaan pajak RI terus mengalami pertumbuhan. Hal tersebut salah satunya merupakan hasil dari upaya Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Anti sistem ijon
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tak akan menggunakan skema ijon dalam memungut pajak rakyat. Meski realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun masih bisa dibilang cukup jauh dari target.
Skema ijon dalam perpajakan yaitu memungut penerimaan pajak tahun depan di tahun ini dalam mengejar target penerimaan pajak. Ani 'sapaan akrab Sri Mulyani' mengatakan, pemungutan pajak dengan mekanisme ijon akan merusak basis data perpajakan Indonesia.
Ani menegaskan, penerimaan pajak RI saat ini adalah murni sesuai kondisi di lapangan. Gencarnya aparat pemungut pajak menjemput bola ke wajib pajak adalah bentuk upaya intensifikasi yang dilakukan, Bukan bermaksud ingin melakukan praktik ijon.
Intensifikasi pajak terus dilakukan karena menurutnya, saat ini masih besar potensi pajak yang bisa dipungut di Indonesia. Karena itu, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan potensi tersebut.
"Potensi pajak kita besar. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), IMF mengatakan, ada 1,5 persen dari GDP kita yang bisa kita collect. Juga, kalau kita tahu ada PPh di beberapa sektor tertentu, kita akan lihat," ujar dia akhir pekan lalu .